BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Kamis, 07 Januari 2010

Kontrak Migas Lemah, Penerimaan Negara Berkurang Rp 14,58 Tril

Tanggapan 1 - Sugiri@pertamina

http://www.detikfinance.com/read/2009/04/21/102549/1118679/4/kontrak-migas-lemah-penerimaan-negara-berkurang-rp-1458-triliun.

Jakarta - Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama (KKS) Minyak dan Gas Bumi masih menunjukkan kelemahan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan penerimaan negara senilai Rp 14,58 triliun.

Demikian disampaikan Ketua BPK Anwar Nasution dalam pidatonya pada penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun Anggaran 2008 pada kepada DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2009).

"Pelaksanaan KKS menunjukkan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan senilai Rp 14,58 triliun," tuturnya.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 14,4 triliun merupakan kekurangan penerimaan perhitungan kembali bagi hasil Pertamina Petroleum Contract (PPC) dan Kontrak Minyak dan Gas Bumi Pertamina (KMGBP) periode 2003-2007 sehubungan koreksi alokasi biaya depresiasi yang diperhitungkan dalam cost recovery.

"Adapun temuan senilai Rp 174,49 miliar merupakan koreksi perhitungan bagi hasil pada pelaksanaan lima KKS Migas," ujar Anwar.

Pada semester II-2008, BPK menyelesaikan empat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pelaksanaan lima KKS Minyak dan Gas Bumi Tahun 2007 yaitu:

* Pelaksanaan KKS Wilayah Kerja (WK) eks Pertamina pada KKKS PT Pertamina EP;

* Pelaksanaan KKS WK Jabung pada KKKS Petrochina International Jabung Limited;

* Pelaksanaan KKS WK East Kalimantan pada KKKS Chevron Indonesia

Company dan KKS WK Makassar Strait pada KKKS Chevron Makasar Limited;

Pelaksanaan KKS WK Rokan pada KKKS PT Chevron Pacific Indonesia.

Tanggapan 2 - Sulistiyono@bwpmeruap

Lha Pertambangan juga kekurangan penerimaan Negara., memang apa tindak lanjutnya ya. Alangkah baiknya apabila kerugian Negara tsb dapat ditinjak lanjuti. Semoga angka2 tsb bukan pepesan kosong.

DetikFinance

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kekurangan penerimaan dari sektor pertambangan batubara senilai Rp 2,69 triliun pada semester kedua 2008.

Tanggapan 3 - roeddy setiawan

dear milis,

saya setuju dg pendapat pak Sulis, dari dulu BPK bikin press realease kerugian negara di bidang migas berjibun tapi ngak pernah dengar ada PSC yg di tindak lanjuti....

kalau memang merugikan kan gampang ngak usah di cost recovery wong psc bayar duluan.

kontrak psc lama ; untuk project gas dicicil 7 tahun double decline untuk oil 15 tahn ,,, kurang tahu project sekarang. jadi kan gampang ngak usah di cost recovery dong kalo psc yg salah biar di telen sendiri.

kalau project expense memang harus bayar at the end of the year yang sering terjadi setelah project selesai luuuuamaaaa banget setelah 3 -4 tahunan project diserahkan, kita sudah lupa dan sedang berkutetan dg projek yg lagi dikerjakan tiba tiba datang pertanyaan menanyakan pekerjaan yang sudah selesai 5 tahun lahu wuaduh repot nya kalau ngak punya filing yang beres maksud saya kenapa ngak begitu selesai project segera di periksa kan masih anget semua pertanyaan bisa dijawab dengan baik.

Tanggapan 4 - Sugeng Hariyadi

Mas Sugiri dkk,

Urun rembuk nih..., kalau kita melihat ke belakang memang kita selalu lemah dan boleh dibilang sering dikibulin, kontrak kontrak yang keluar terkadang penjelasannya tersirat secara implisit dan kurang detail. Bisa gak diusulkan dari kalangan praktisi dan kontraktor diikutsertakan dalam menggodok sebuah perencanaan kontrak dibidang SDA. Kita banyak tenaga ahli yang bekerja di dunia konstruksi O&G mulai dari downstream sampai Up-stream yang notebene pada jago 2x menganalisa dan memperhitungkan semua aspek dari sebuah kontrak termasuk kalau ada overlay ataupun cost recovery. Jadi bukan hanya kalangan pemerintah dan DPR aja yang membaca kontrak termasuk dalam aspek hukum-nya.

Tanggapan 5 - Rovicky Dwi Putrohari

Apa sih yang dimaksukan dengan Pertamina Petroleum Contract (PPC). Ada yang bisa kasih penjelasan ?

Tanggapan 6 - Sulistiyono@bwpmeruap

Sepertinya Pertamina Petroleum Contract adalah Kontrak Migas antara Pertamina dengan Pemerintah atau KKS antara Pertamina dengan Pemerintah karena Pertamina sudah jadi KKKS.

Tanggapan 7 - Rovicky Dwi Putrohari

Nah kalau begini kan jelas bahwa yang bermasalah itu KKS dengan Pertamina, bukan KKS dengan KKS yang selama ini kita ketahui sebagai "default". Karena yang dikenal selama ini sebagai KKS hanya 1.2 % saja dari 14.58 T. Mendudukkan permasalahan semestinya sepadan dengan angka yang proporsional. Yang 1.2 % itupun dibagi pada Petrochina dan Chevron. Saya yakin yang 1.2 % ini relatif lebih mudah ditangani, jadi jangan ikutan ribut masalah KKS atau PSC sebagai kontrak migas yang lemah.

0 komentar: