BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Kamis, 07 Januari 2010

Benarkah Perminyakan Indonesia Dikuasai Asing ?

Pembahasan - Sulistiyono@bwpmeruap

Sepengetahuan saya perminyakan nasional dikuasai Negara sesuai UUD 1945 pasal 33. Perusahaan minyak asing yang beroperasi di Indonesia saat ini kan hanya kontraktornya Pemerintah yang didelegasikan ke BP MIGAS untuk mengelolanya. Coba baca lagi kontraknya after tax kan Indonesia menerima 85% dan asingnya diupahi 15% , tentu sesudah dikurangi operating cost (sesuai kontrak).

Lha operating cost yang kemudian di cost recovery itu yang banyak diributkan dan kemudian dibuat aturan aturan pembatasan seperti CD cost tidak boleh di cost recovery , padahal CD untuk masyarakat didalam WKP kan juga untuk kelancaran operasi agar operasimkegiatan tidak terganggu.

12 /05 /09 10:32:55

Jawapos

Pemerintah berupaya meredam dominasi asing dalam industri migas di tanah air. Salah satu agenda besar yang dicanangkan adalah menargetkan perusahaan migas nasional (national oil company) pada 2025 mampu menguasai 50 persen pangsa industri migas di Indonesia.

Tanggapan 1 - Sketska Naratama

Pak Sulis,

Inilah beda nya media dgn para praktisi professional? ;) Jika bicara "Pemerintah" (dlm tanda kutip), ini lbh beda lagi dgn para praktisi.

Tanggapan 2 - Sulistiyono@bwpmeruap

Seyogyanya PA BP MIGAS mengumpulkam para wartawan dari media elektronik maupun koran memberikan penjelasan mengenai perminyakan nasional dan kontrak production sharing. Komunikasi regular rasanya sangat baik dilaksanakan.

Tanggapan 3 – ivanbintara

Pak Sulis,

Kalau menurut saya nggak ada yang salah dari cuplikan pemberitaan ini, kenyataan memang mayoritas produksi minyak dari kontraktor asing, kalau kemudian ada visi 2025 agar NOC share sekitar 50%, bukankah itu bagus??

Dalam hal ini tidak relevan mengutak atik angka 15%, cost recovery, dll, toh siapapun produsennya (mau asig kek, nasional kek), mereka tetap akan kena kewajiban yang sama buat negara.. bayar pajak, profit oil share, dll.. Tentu buat NOC, perlu ada sedikit previlige, nggak apa apalah, karena NOC (mayoritas)saham yang punya adalah negara.

Menurut saya nggak perlu kita bereaksi berlebihan kalau memang kenyataannya produksi kita di dominasi oleh asing.. kalau ada langkah yang mau mingkatkan porsi NOC share, justru kita harus dukung, tanpa harus mikir jauh jauh spt: wartawan yang minim pengetahuan migas, misi mengganti UU migas, terlalu jauh itu..

Tanggapan 4 - nathasya_de_muriatique

Pak Sulis,

Setau saya berdasarkan kesepakatan kerja pengelolaan Industri migas di Indonesia tahun 2008 perusahaan asing menguasai 40%Explorasi serta produksi cadangan migas indonesia, hal ini dikarenakan Pertamina EP kurang mampu menguasai explorasi basin di offshore serta minimnya modal yang dimiliki Pertamina EP sendiri dalam mengolah basin yang dinyatakan possible(belum diproduksi).

Jika ditanyakan mengapa pendapatan dari sektor migas masih jauh dibawah harapan suatu negara dengan jumlah possible prospect basin yang tinggi saya rasa kasus LNG tangguh merupakan contoh nyata bahwa sesungguhnya elit politik sendiri yang membuat Indonesia terpuruk dalam hal pemasukan dari sektor migas.

Tanggapan 5 - Sulistiyono@bwpmeruap

Yang menguasai migas Indonesia berdasarkan peraturan adalah Pemerintah Indonesia cq BP Migas. KPS asing hanyalah kontraktornya BP MIGAS. Mereka dibawah pengawasan BP MIGAS. RK/RAB atau sering disebut Work Program and Budget harus sepersetujuan BP Migas. Juga Rencana Penggunaan Tenaga/ Rencana Penggunaan Tenaga Asing (RPTK/RPTKA).

Pendapatan migas Indonesia masih dibawah harapan pendapatan Negara ? Mohon pencerahan berapa besar harapan pendapatan negara dari sector migas.

Tanggapan 6 - Budhi, Swastioko (Singgar Mulia)

Jangan khawatir Pak Sulis, usul anda ini sudah saya sampaikan ke petinggi BPMIGAS dalam sebuah pertemuan informal minggu lalu. Katanya hal ini sudah pernah dilakukan. Tapi mengapa pemberitaan miring tersebut tidak berkurang ?. He... he... katanya sih ada juga agenda / kepentingan tertentu dan UUD.

Tanggapan 7 - Sulistiyono@bwpmeruap

Terima kasih Pak Budhi .Memang seyogyanya dilakukan regular sebagai reminder kepada para wartawan dan Forum Komunikasi.Dalam forum semacam itu gift itu memang bisa diberikan dan pengganti transportasi . Dalam soal pemberitaan seyogyanya jangan dibiasakan adanya UUD. Koran / media yang sudah mapan biasanya melarang adanya UUD kepada petugasnya.Anyway thank Pak Budhi.

Tanggapan 8 – Inok

Maaf numpang nimbrung unek2.

Klo asing cuma dapet 15% kok mau ya? apa itu artinya besarnya kontrak sangat luar biasa? sehingga 15% saja sudah cukup membuat kontraktor asing sedemikian gemerlap dan bahkan konon standar gajinya lebih tinggi dari yang lain.

patut dipertanyakan seberapa "bisa" pemerintah/bpmigas mengelola, wong 58% itu jauh lebih besar dari 15%.....

Sudah pernahkan pemerintah/bpmigas menjelaskan kepada media/masyarakat/rakyat secara transparan bagaimana 85% itu dikelola?

Tapi jika ada kepentingan UUD atau kepentingan tertentu tentu sulit melakukan, karena semua berawal dari niat, dan menurut saya "kita" masih punya penyakit kronis tentang niat yang bersih......

Maaf jika tidak berkenan,

Tanggapan 9 - Sulistiyono@bwpmeruap

Sebenarnya kita harus bangga dengan kontrak production sharing itu, karena penemunya adalah Pak Hasan (CMIIW) pegawai Departemen Pertambangan . Pada tahun 1966 penemuannya itu di aplikasikan untuk kontrak WKP Perminyakan . Penemuan tsb kemudian ditiru oleh kebanyakan negara didunia karena dinilai lebi baik dari pada kontrak karya yang pada saat itu umum dipakai.

Kontrak PSC tsb sudah mengalami beberapa kali penyesuaian untuk menggalakkan kegiatan perminyakan di Indonesia. Saat ini tidak ada lagi ceiling atau pembatasan untuk cost recovery selama untuk keperluan pembiayaan operasi.

Nah 15% itu adalah net pembagian keuntungan ,tetapi apabila uang yang telah dikeluarkan untuk operasi yang bisa di cost recovery itu diberikan, total jumlah bervariasi bisa antara 40%-60% dari total pendapatan (revenue).

Hitung2an kasar untuk memberi gambaran adalah sebagai berikut:

Produksi rata2 - 10,000 barrel/hari, sebulan 300,000 barrels, harga minyak USD 50/barrel, cost/barrel yang di cost recovery USD 20 (maaf contoh kasar sekali dan dibuat global ).

Pendapatan dari penjualan minyak : 300,000 x USD 50 = USD 15,000,000

Yang diterima Kontraktor perbulannya : dari cost recovery : 300,000 x USD 20 plus 15% x 300,000 x (USD 50 - USD 20 )=USD 6,000,000 + USD 1,350,000 = USD 7,350,000. Lho kan yang diterima Kontraktor hampir 50%. Tapi yang diterima bersih dari yang 15% kan USD 1,350,000. Lainnya kan Kontraktor mbayarin dulu.

Contoh tsb untuk produksi 10,000 barrels / hari. Lha makin besar produksinya seharusnya makin kecil operating cost nya (seperti Chevron, Total dll), sehingga uang bagian yang diterimanya itu banyak. Maaf mungkin Pak Trisno sebagai bekas pegawai minyak mungkin sudah tahu.

Yang punya data cvost /barrel lebih baik mohon dikoreksi.

Tanggapan 10 - Eko Yudha

Dear profesional migas,

Berikut saya lampirkan tulisan dari Prof Widjajono Partowidagdo (guru besar Teknik Perminyakan ITB, Anggota Dewan Energi Nasional). Menurut beliau, pencetus konsep PSC adalah Bung Karno yang lalu dijabarkan oleh Ibnu Sutowo dan seorang ahli hukum muda Mucthar Kusuma Atmaja.

Tanggapan 11 - Sulistiyono@bwpmeruap

Ya mungkin saya salah mengenai Pak Hasan , mohon maaf , memang saya sudah agak pikun. Tulisan Profesor kan mesti betulnya kan ? Terima kasih koreksinya.

Tanggapan 12 - Arif Basuki Trihariyadi

Pak Sutrisno, jangan lupa bahwa selain bagi hasil 15%, KKKS (termasuk Pertamina) juga masih mendapatkan cost recovery. Saya tidak tahu bagaimana rincian perhitungannya (perbandingannya) antara bagi hasil & cost recovery ini. Alangkah baiknya kalau ada yang mau sharing mengenai perhitungan ini. Terima kasih atas pencerahannya,

Tanggapan 13 - Budhi, Swastioko (Singgar Mulia)

Milis Migas Indonesia pernah pengadakan seminar mengenai Cost Recovery. Silahkan berkunjung ke URL : http://www.migas-indonesia.net/index.php?option=com_docman&task=cat_view&gid=64&Itemid=42 untuk download softcopy seminar di atas, juga dengan beberapa referensi yang lainnya. Sesudah baca tapi belum mengerti, silahkan ditanyakan di Milis Migas Indonesia.

0 komentar: