BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Jumat, 08 Januari 2010

Kontrak Migas Lemah, Penerimaan Negara Berkurang Rp 14,58 Triliun

Jakarta - Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama (KKS) Minyak dan Gas Bumi masih menunjukkan kelemahan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan penerimaan negara senilai Rp 14,58 triliun.

Demikian disampaikan Ketua BPK Anwar Nasution dalam pidatonya pada penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun Anggaran 2008 pada kepada DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2009).

"Pelaksanaan KKS menunjukkan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan senilai Rp 14,58 triliun," tuturnya.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 14,4 triliun merupakan kekurangan penerimaan perhitungan kembali bagi hasil Pertamina Petroleum Contract (PPC) dan Kontrak Minyak dan Gas Bumi Pertamina (KMGBP) periode 2003-2007 sehubungan koreksi alokasi biaya depresiasi yang diperhitungkan dalam cost recovery.

"Adapun temuan senilai Rp 174,49 miliar merupakan koreksi perhitungan bagi hasil pada pelaksanaan lima KKS Migas," ujar Anwar.

Pada semester II-2008, BPK menyelesaikan empat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pelaksanaan lima KKS Minyak dan Gas Bumi Tahun 2007 yaitu:

* Pelaksanaan KKS Wilayah Kerja (WK) eks Pertamina pada KKKS PT Pertamina EP;

* Pelaksanaan KKS WK Jabung pada KKKS Petrochina International Jabung Limited;

* Pelaksanaan KKS WK East Kalimantan pada KKKS Chevron Indonesia

Company dan KKS WK Makassar Strait pada KKKS Chevron Makasar Limited;

Pelaksanaan KKS WK Rokan pada KKKS PT Chevron Pacific Indonesia.

0 komentar: