BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Jumat, 08 Januari 2010

Bagi Hasil Minyak dan Gas Masih Jadi Pertentangan

SUMBER,(PRLM).-Bagi hasil minyak dan gas bumi kerap menjadi pertentangan masyarakat di daerah sekitar eksploitasi akibat ketidaktahuan mereka atas aturan terkait persoalan tersebut.

"Aturan bagi hasil belum diketahui oleh masyarakat di sekitar kita. Ketidakpahaman masyarakat terhadap aturan ini juga menjadi kendala kita," kata PJs General Manager (GM) Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP) Region Jawa, Pribadi Mahaguna Bangsa, di sela-sela acara Media Gathering dan Tour di Wisma Apel, Klayan, Cirebon, Baru-baru ini.
Menurut Pribadi, sosialisasi kepada masyarakat termasuk hal yang penting sehingga mereka memahaminya. Para jurnalis diharapkan bisa menjadi media informasi terkait keadaan Pertamina kepada masyarakat. Sementara itu, Kepala Seksi Bagi Hasil Migas Dirjen Migas Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Siwi Pamungkas, SE, MM., mengakui, untuk menentukan bagi hasil migas untuk daerah penghasilnya sulit diketahui berapa besarnya. Oleh karenanya, guna mengetahui berapa besarnya bagi hasil untuk daerah itu, harus duduk bersama dengan berbagai pihak yang terkait. "Tanpa duduk bersama dengan berbagai pihak terkait, besarnya bagi hasil untuk daerah penghasil akan sulit ditentukan," katanya.

Siwi menyebutkan, sebetulnya, sudah ada aturan yang jelas terkait dengan bagi hasil tadi sesuai dengan Undang-undang nomor 33 tahun 2004. Penerimaan pertambangan minyak bumi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan dibagi dengan imbangan 84,5 % untuk pemerintah pusat dan 15,5 % untuk pemerintah daerah. Sedangkan untuk pertambangan gas bumi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya dibagi dengan imbangan 69,5 % untuk pemerintah pusat dan 30,5 % untuk pemerintah daerah.

Dana bagi hasil dari pertambangan minyak bumi yang diterima daerah 15 % tersebut,
dibagikan untuk provinsi 3%, kabupaten atau kota penghasil 6% dan untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebanyak 6 %. Sedangkan dari pertambangan gas bumi yang diterima daerah 30 % tersebut dibagikan untuk provinsi 6 %, untuk kabupaten/kota penghasil 12 % dan untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebanyak 12 %.

0 komentar: